PortalBMR, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melakukan terobosan untuk menaikan gaji bagi para pegawai kontrak. Untuk gaji para pegawai kontrak di 2018 di Bolmong, yakni setara Upah Minimum Propinsi (UMP) yakni 2.6 juta.
Menurut Sekretaris daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, jumlah tenaga kontrak yang tercatat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, berjumlah 727. Jumalh itu rerdiri dari 620 tenaga administrasi dan 107 tenaga guru, dan semuanya terdata dalam data base.
Tahlis menegaskan, Pemkab Bolmong akan melakukan seleksi siapa-siapa yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan status kontrak ini.
“Hanya mereka yang ada dalam data base yang akan masuk dalam program di 2018 ini. Yang tidak masuk yah, tentu belum akan diangkat,” jelasnya.
Selain menaikan gaji mereka, para pegawai tenaga kontrak juga akan mendapatkan fasilitas BPJS. Kebijakan ini mulai berlaku sejak akhir 2017 lalu.
“Semua pegawai kontrak bisa bekerja lebih baik. Pemkab akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau kinerja pegawai kontrak,” katanya.
Menurut Tahlis, Pemkab Bolmong akan tegas dalam penerapan sanksi bagi honorer. Saksinya yakni pemangkasan bagi yang tidak disiplin.
“Yang tidak disiplin, tentu siap-siap dengan konsekuensi pemangakasan. Diharapkan para tenaga kontrak jangan sering alpa. Sebab, tahun 2018 ini, Pemkab akan tegas dalam penerapan disiplin. Lihat saja beberapa PNS yang sudah dipecat,” tegas mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini.
Sebelum diangkat menjadi tenaga kontrak lanjutnya, Pemkab akan melakukan perjanjian kerja.
Menurut Tahlis, pemkab akan menjadikan honorer daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan menerima gaji setiap bulan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,6 juta.
Langkah yang diambil Bupati itu, harus dibarengi dengan kinerja. Sebab pembayaran gaji akan melihat dari hasil kerja yang telah dibagi disetiap SKPD. Seleksi ketat akan dilakukan, apalagi gajinya sudah setara UMP, ujar dia.