PortalBMR, BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini terus mengejar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) yang belum dikembalikan. Temuan tersebut tidak sedikit. Jika ditotalkan mencapai 22 Miliar rupiah.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, pihaknya tidak main-main soal penyelesaian TGR. Dia mengatakan, TGR tersebut banyak melibatkan sejumlah pejabat yang hingga kini beum dikembalikan.
“Kita sudah lakukan MoU dengan pihak Polres Kamis (25/1) terkait TGR yang hingga kini belum selesai. Jika ditotalkan berjumlah 22 Miliar,” tuturnya.
Menurutnya, kerja sama yang dimaksud bukan hanya soal TGR, akan tetapi menyangkut pungutan liar (Pungli). “Kerja sama dengan unit Tipikor Polres Bolmong untuk memberantas temuan, dan penyelesaian TGR,” ungkapnya.
Rio menegaskan, tidak segan-segan lagi membawa penyelesaian TGR ke ranah hukum. Apalagi BPK malah memberikan warning dengan memberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan TGR.
“Jika lewat waktu yang diberikan, langsung kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dilakukan, agar tidak ada lagi permasalahan terkait penyelesaian kerugian negara, yang dapat mempengaruhi hasil akhir oleh tindak lanjut pemeriksaan BPK ke depa. Apalagi berdasarkan catatan Inspektorat, masih ada temuan yang sudah lama namun belum juga diselesaikanm,” tegasnya.
Rio menjelaskan, total TGR Rp 22 Miliar itu, merupakan temuan sejak tahun 2005 lalu. Bahkan, sampai saat ini belum ada yang tuntas.
Sekretaris daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pentingnya dilakukan MoU dengan pihak Polres Bolmong, untuk menindak lanjuti kerugian negara.
“Kami tak mau daerah ini terbawa-bawa dengan persoalan ini. Jika tak menyelesaikan TGR, langsung diserahkan ke ranah hukum,” tegasnya.