Pemkab MoU Dengan Polres Bolmong, Seriusi Temuan BPK Sebesar 22 Miliar

Rio: BPK telah meberikan waktu 60 hari, jika tidak ada penyelesaian kita langsung serahkan kerana hukum

PortalBMR, BOLMONG – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Telah menemukan TGR di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sejak dari tahun 2005.

Untuk menuntaskan temuan BPK sejak tahun 2005. Pemkab Bolmong terus menseriusi hingga melakukan MoU dengan pihak kepolisian polres Bolmong.

Adapun temuan TGR yang ditemukan BPK yang belum dikembalikan angkanya sangat fantastis, jika di totalkan mencapai 22 miliar.

Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, penyelesaian TGR pihaknya tidak main-main, pihaknya serius, terlebih TGR tersebut banyak melibatkan sejumlah pejabat.

“jumlah TGR yang belum diselesaikan jika di total angkanya sampai 22 miliar, dan pihak kami serius dengan hal ini. Kami telah melakukan MoU dengan pihak polres Bolmong kamis (25/01/2018)” kata rio.

Adapun MoU dengan pihak polres bolmong bukan hanya penuntasan TGR, tapi sampai dengan menyangkut pungutan liar (Pungli)

“kita juga bekerjasama dengan unit Tipikor Polres bolmong, untuk meberantas temuan dan penyelesaian TGR” tandasnya.

Mantan Inspektorat Kotamobagu, Rio Lamobe menegaskan, pihaknya tidak segan-segan membawa penyelesaian TGR keranah hukum. Karena BPK telah memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan TGR.

“waktu penyelesaian TGR telah diberikan BPK, jika lewat waktu yang diberikan, kita langsung serahkan ke Aparat Penegak Hukum, jelas rio”.

Catatan inspektorat tersebut sejak tahun 2005. Hal ini harus dituntaskan untuk penyelesaian kerugian negara, agar tidak lagi ada permasalahan dengan BPK. Tambahnya.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …

Tinggalkan Balasan