PortalBMR, KOTAMOBAGU – Rencana Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan para pedagan pasar SERASI terkait dengan hasil putusan pengadilan negeri Kota Kotamobagu yang dijadwalkan hari ini masih tertunda.
“Rencanaya akan dilaksanakan Jumat ini namun masih ditunda. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri Kotamobagu dan pihak Polres Bolmong untuk dilakukan sosialisasi ini.” Kata Herman Aray. Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu. Jumat (12/1/2018).
Dikatakannya juga, sosialisasi ini akan dilakukan lewat pemasangan Baliho dan penyebaran Pamplet dan untuk pelaksanaannya nanti kami akan sampaikan juga lewat media.
“ Untuk Sosialisasi atas putusan pengadilan ini akan disampaikan lewat pemasangan Baliho dan penyebaran selebaran agar masyarakat dan pedagan pasar SERASI mengetahui putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.” Kata Herman Aray.
Terkait kapan akan dilaksanakan Sosialisasi lewat pemasangan Baliho dan penyebaran pamlet ini, Aray mengatakan nanti akan di beritahu ke teman teman media.
” Kapan pelaksanaan Sosialisasi ini, nanti akan diberitahu ke awak media.” Pungkas Herman Aray.
Diketahu sebelumnya Pihak Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas terkait telah melaksanakan rapat dengan perwakilan pedagang dilaksanakan di Ruangan Asisten II Setda Kota Kotamobagu, terkait dengan putusan pengadilan yang bernomor : 86 / Pdt.g /2016 /PN-Ktg. Yang memenangkan Pemerintah Kotamobagu atas penguasaan tanah dan bangunan yang ada di Pasar SERASI Kotamobagu.