Terkait Hasil Putusan PN, Pemkot Tunda Pasang Baliho di Pasar Serasi

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Rencana Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan para pedagan pasar SERASI terkait dengan hasil putusan pengadilan negeri Kota Kotamobagu  yang dijadwalkan hari ini masih tertunda.

“Rencanaya akan dilaksanakan Jumat ini  namun masih ditunda. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan  negeri Kotamobagu  dan pihak Polres  Bolmong untuk dilakukan sosialisasi ini.” Kata Herman Aray.  Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu. Jumat (12/1/2018).

Dikatakannya juga, sosialisasi ini akan dilakukan lewat pemasangan Baliho dan penyebaran Pamplet dan untuk pelaksanaannya nanti kami akan sampaikan juga lewat media.

“ Untuk Sosialisasi atas putusan pengadilan ini akan disampaikan lewat pemasangan Baliho dan penyebaran selebaran  agar masyarakat dan pedagan pasar SERASI mengetahui putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.” Kata Herman Aray.

Terkait kapan akan dilaksanakan Sosialisasi lewat pemasangan Baliho dan penyebaran pamlet ini, Aray mengatakan nanti akan di beritahu ke teman teman media.

” Kapan pelaksanaan Sosialisasi ini, nanti akan diberitahu ke awak media.” Pungkas Herman Aray.

Diketahu sebelumnya Pihak Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas terkait telah melaksanakan rapat dengan perwakilan pedagang dilaksanakan di Ruangan Asisten II Setda Kota Kotamobagu, terkait dengan  putusan pengadilan yang bernomor : 86 / Pdt.g /2016 /PN-Ktg.  Yang memenangkan Pemerintah Kotamobagu atas penguasaan tanah dan bangunan yang ada di Pasar SERASI Kotamobagu.

 

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan