Walikota Tatong Bara Hadiri Panutan Penyampaian SPT di KPP Pratama

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara  mengahadir acara Pekan  Panutan Penyampaian SPT  Tahunan melaui e-filling,  bertempat di ruang  layanan mandiri  KPP Pratama Kota Kotamobagu. Selasa (30/1/2018).

Turut hadir dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT e-filling ini adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Dandim 1303/BM, Kapolres Bolaang Mongondow  yang diwakili, Kajari Kotamobagu, Ketua Pengadilan Kotamobagu, serta tamu undangan lainnya.

Walikota Kotamobagu dalam sambutannya mengatakan dengan dilaksanakannya pekan panutan penyampaian SPT tahunan ini akan menjadi mandiri dalam kesadaran kita dalam hal pajak. Sebab 85 % pendapatan negara berasal dari pajak. Dengan adanya ini, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan. Kemudian masyarakat juga harus dapat melaporkan secara mandiri SPT Tahunan melaui e-filling , sebab pajak adalah bagian dari kewajiban masyarakat wajib pajak.

“Wajib masyarakat dapat melaporkan secara mandiri dengan kesadaran penuh  melaui  e-filling sebab 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak.”

Lanjutnya, Dengan kehadiran unsur pimpinan daerah ini semoga akan menjadi panutan bagi masyarakat untuk membayar pajak serta melaporkan SPT melaui e-filling.” Kata Walikota Kotamobagu.

Tempat yang sama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu  Denny Tri Satrianto mengatakan terimah kasih atas kehadiran Walikota serta unsur Forkopimda serta lansung melaporkan SPT tahunan mereka masing masing semoga kan manmade panutan bagi masyarakat Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya (BMR) serta Sulawesi Utara pada umumnya  untuk melaporkansecara mandiri SPT Tahunan melaui e-filling.

“Terimah kasih atas kehadiran Walikota dan seluruh unsur pimpinan daerah  Kotamobagu  yang sudah melaksanakan kewajinanya  melaporkan SPT tahunan, semoga  akan menjadi panutan bagi masyarakat  melaporkan SPT Tahunan. Kemudian untuk badan usaha, batas waktu akhir pelaporan SPT tahunan melaui e-filling tanggal 31 April 2018.”

Lanjutnya, cara melaporkannya bisa diakses dimana saja melaui Komputer, HP, i-pad , yang terkoneksi dengan Internet. “ Tutup Denny Tri Satrianto.

Pewnyampaian SPT tahunan melaui  e-filling , berdasarkan Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 8 tahun 2015, ASN, Anggpta TNI/POLRI wajib menyampaikan SPT tahunan PPH dengan e-filling.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan