PortalBMR, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara. Selasa, (30/1/2018) mendatangi Kantor Pajak Pratama Kota Kotamobagu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filling.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur NEGARA DAN Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2015 ASN dan Anggota TNI/POLRI Wajub menyampaikan SPT tahunan Pph dengan e-filling.
Kedatangan Walikota Kotamobagu ini bertujuan dimana selaku Kepala daerah sebagai panutan /Pioner dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga menjadi pendorong bagi ASN, Anggota TNI/POLRI dilingkungannya agar tingkat kepatuhan pelaporan pajak diwilayah kerja Kantor Pratama Kotamobagu.
“ Saya mendatangai Kantor Pajak Pratama untuk menyampaikan SPT tahunan melaui e-filiing. Warga yang baik adalah warga negara yang taat pajak. Ini wajib dibayarkan sebab pajak merupakan tulang punggung untuk pembiayaan pembagunan di negara kita indonesia. “ Kata Tatong Bara.
Kesempatan ini juga walikota mengimbau kepada jajaran SKPD pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu agar bisa melaporkan secara mandiri menyampaikan SPT melaui e-filling.
“Kepada warga masyarakat Kotamobagu wajib pajak agar dapat menyampaikan SPT tahunan melaui e-filling, di Kantor Pajak Pratama Kota Kotamobagu. Lanjutnya , dengan kedatangan ini semoga akan menjadi Panutan agar sumbangsi masyarakat atas pajak dapat terealisasi.” Imbau Walikota Tatong Bara.
Terinformasi bahwa Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara merupakan Kepala Daerah yang pertama di Provinsi Sulawesi Utara bahkan di Indonesia yang menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling pada hari ini.