PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), patut menjadi jalan percontohan kawasan tertib berlalulintas.
Kasat lantas Kotamobagu, AKP. Arke Puludan Pasarana Senin, (5/02/2018) menyampaikan, akan melakukan tindakan bagi para pelanggar Kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Dikatakan, di Jalan Ahmad Yani sudah di tetapkan sebagai jalan KTL, namun jalan ini selalu menjadi sorotan dengan adanya parkir kendaraan sembarangan.
“Kita akan melakukan tindakan bagi pengendara yang masih parkir di kawasan KTL, akan ada tindakan yang akan kita lakukan, lihat saja besok,” kata arke.
Kawasan ini sudah lama kita sosialisasikan agar jangan parkir dikawasan KTL, bahkan sudah kami sampaikan kepada pemerintah pemkot.
“Pemerintah juga sudah sering menghimbau kepada ASN Pemkot saat apel, agar jangan parkir di kawasan KTL, namun masih ada juga yang parkir di kawasan itu. Tak henti-henti Sosialisasi kami sudah lakukan, bahkan kita sudah menempatkan personil untuk melakukan pengawasan, tapi tetap saja ada yang melanggar,” terangnya.
Kita akan segera melakukan tindakan tegas di kawasan KTL
“Lihat saja, Kita akan lakukan tindakan besok di kawasan KTL, bila tidak ingin kena sanksi, jangan lakukan parkir di kawasan KTL,” tegas Arke.
Diketahui, sejak ditetapkan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di jalan abmad yani, namun masih ada saja para pengendara yang melakukan parkir di jalan tersebut.