PortalBMR, KOTAMOBAGU – Usai memasang 25 unit mesin e-Tax di sejumlah tempat usaha tahun 2017. Kini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu tahun 2018 akan kembali melakukan penambahan mesin e-Tax untuk disebar di beberapa tempat usaha yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
Penambahan mesin e-Tax sebagai upaya Transparans dalam meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran wajib pajak (WP) kepada para pelaku usaha usaha yang ada di wlayah Kotamobagu, kemudian bagian dari upaya untuk meminimalisi kecurangan dalam hal pembayaran pajak.
Seperti yang dikatakan Kepala BPKD Kotamobagu Hj Inontat Makalalag melaui Kasubid Penagihan Achmad R Bonde dimana untuk tahun 2018 ini pihaknya akan melakukan penambahan 15 unit mesin e-Tax setelah sebelumnya sudah ada 25 Unit yang terpasang di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Kotamobagu.
“Sebelumnya yang sudah terpasang sudah 25 Unit mesin e-Tax, dan untuk tahun 2018 ini masih akan ditambah 25 Unit lagi, dan rencanaya akan ditempatkan di tempat usaha dikotamobagu yang penunjungnya sudah sudah memenuhi syarat atau sudah maju.”
Lanjutnya, e-tax ini sebagai kontrol atas penerimaan pajak usaha 10 % untuk dapat meningkatkan PAD. Kemudian untuk pelaporan keuangan pajak lebih teratur dengan sistem elektronik, serta meminimalisi kecurangan dalam hal pembayaran pajak .” Kata Achmad R Bonde. Bersama tim saat melakukan kunjugan dibeberapa tempat usaha yang ada di Kotamobagu. Kamis (22/2/2018).
Diketahui sebelumnya dari 25 Unit mesin e-Tax yang ada, sudah terpasang di Lima (5) Hotel, Tujuh Belas (17) Rumah Makan, serta Tiga (3) Tempat hiburan yang ada di Kota Kotamobagu. dan teriformasi kedepan, seluruh tempat usaha akan dipasang namun secara bertahap.