PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Jumát, (09/02/2018) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian 10 Ranperda, baik usulan eksekutif maupun legislative. Rapat tersebut berlangsung diruang paripurna DPRD Kotamobagu.
Paripurna Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KK Ahmad Sabir, bersama Wakil Ketua, para anggota, dihadiri oleh Wali Kota Tatong Bara, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan SKPD, Camat, Lurah, serta Kepala Desa se KK ini, dimulai sekira pukul 15.30 Wita.
Adapun 10 Ranperda yang dibahas, yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda no 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, penyelengaraan lalulintas dan angkutan darat, penyelanggaran kota layak anak, perubahan atas Perda no 11 tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kelembagaan badan pemusyawaratan desa, pelayanan tera dan tera ulang, kelembagaan adat serta pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, berharap, ke Lima Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah, bisa berjalan optimal, efisien, serta efektif. Dimana menurut Tatong, semoga nantinya ketika ditetapkan, bisa meningkatkan PAD.
Diketahui, dalam pandangan umum Enam Fraksi, Lima Ranperda usulan dari Pemerintah Kotamobagu tersebut, dapat disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.