Hendra: Ormas OKP LSM Wajib Melaporkan ke Kesbangpol Kotamobagu

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dalam rangka membangun sinergitas  antar pemerintah  serta non pemerintah, seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Organisasi Kepemudaan  (OKP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kotamobagu wajib melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.

Hal ini sebagai wujud untuk tertibnya fungsi kontrol  pemerintah atas keberadaan organisasi,  yang menjalankan tugas  dalam mengawal jalannya  roda pemerintahan serta pembangunan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu Hendra Makalalag. Dimana sesuai dengan amanat undang undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan,  mereka adalah mitra pemerintah dan non pemerintah untuk itu berkewajiban mendaftarkannya  ke Kesbangpol.

“Legalitas organisasi setelah terpenuhi, maka wajib hukumnya didaftarkan di -Kesbangpol  sesuai dengan amanat undang undang “ Kata Hendra Makalalag. Senin (5/2/2018)

Dikatakannya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap tahunnya kami berikan sebagai kontrol pemerintah atas existensinya Ormas, OKP, LSM.  Dimana sebagai  kontrol terhadap  organisasinya masih aktif dan lengkap syarat formal, atau sudah membubarkan diri.

“Disini wajib didaftarkan setiap tahunnya, untuk itu bagi organisasi yang belum ada dalam daftar di Kesbangpol Kotamobagu agar tahun ini dapat melaporkannya lagi existensinya  organisasi dengan menunjukan AD/ART,Akta Notaris, NPWP Organisasi, KTP, Porogram kerja, berkas dalam bentuk fotocopy dan menunjukan asli para saat didaftarkan, kemudian Kantor  Sekretariat serta alamat jelas.” Jelas Hendra Makalalag.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan