PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dalam rangka membangun sinergitas antar pemerintah serta non pemerintah, seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Organisasi Kepemudaan (OKP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kotamobagu wajib melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagai wujud untuk tertibnya fungsi kontrol pemerintah atas keberadaan organisasi, yang menjalankan tugas dalam mengawal jalannya roda pemerintahan serta pembangunan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu Hendra Makalalag. Dimana sesuai dengan amanat undang undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, mereka adalah mitra pemerintah dan non pemerintah untuk itu berkewajiban mendaftarkannya ke Kesbangpol.
“Legalitas organisasi setelah terpenuhi, maka wajib hukumnya didaftarkan di -Kesbangpol sesuai dengan amanat undang undang “ Kata Hendra Makalalag. Senin (5/2/2018)
Dikatakannya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap tahunnya kami berikan sebagai kontrol pemerintah atas existensinya Ormas, OKP, LSM. Dimana sebagai kontrol terhadap organisasinya masih aktif dan lengkap syarat formal, atau sudah membubarkan diri.
“Disini wajib didaftarkan setiap tahunnya, untuk itu bagi organisasi yang belum ada dalam daftar di Kesbangpol Kotamobagu agar tahun ini dapat melaporkannya lagi existensinya organisasi dengan menunjukan AD/ART,Akta Notaris, NPWP Organisasi, KTP, Porogram kerja, berkas dalam bentuk fotocopy dan menunjukan asli para saat didaftarkan, kemudian Kantor Sekretariat serta alamat jelas.” Jelas Hendra Makalalag.