PortalBMR, Sulut – Humas kantor Pengawasan dan Pengamanan Bea Cukai Sulawesi Utara (Sulut), membeberkan hasil operasi gabungan penangkapan kapal tanpa nama dan tak memiliki dokumen. Rabu, (03/01/2018) di Pelabuhan alam Desa Pangi kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dengan bermuatan pakaian bekas/Cabo (Ballpres).
Hal ini disampaikan langsung Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi utara (Sulut), Imam Sarjono Kamis, (22/02/2018) kepada Media PortalBMR.com di ruangannya. Dimana dalam pemberitaan sebelumnya kapal tersebut memuat 2.500 pakaian bekas/ Cabo (Ballpres).
Kami telah menangkap 1 kapal tak berdokumen dan bermuatan Pakaiam Bekas/Cabo (Ballptres). Dan sampai saat ini berang-barang tersebut masih ada dan dalam penanganan bea cukai untuk diproses selanjutnya. Bila ada oknum petugas bea cukai coba-coba mengurangi jumlah ballpres, sampaikan ke saya.
“kapalnya masih ada dan dititipkan dipelabuhan menado. Sementara untuk pakaian bekas atau cabo (ballpres), itu kami titipkan dikantor pengawasan bea cukai menado, sebagian ada dihalaman Gedung Keuangan Negara (GKN). Untuk jumlah pakaian bekas Cabo setelah dicacah, berjumlah 2.103 Ballpres. Bila ada oknum bea cukai yang coba-coba menghilangkan barang sitaan, sampaikan ke saya,” tegas imam.
Imam Sarjono juga memastikan pakaian bekas/cabo (ballpres) tidak ada yang berkurang atau hilang.
“saya pastikan jumlah ballpres sitaan tidak akan berkurang, dan saya jamin itu. Bila ada ballpres sitaan beredar diluar dan itu dilakukan oleh oknum bea cukai, laporkan kesaya,” jelas imam kepada PortalBMR.com.