PortalBMR, KOTAMOBAGU – Tim gabungan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bolmong, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Kotamobagu melakukan penertiban di sepanjang ruas jalan yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalulinta (KTL) di Kota Kotamobagu. Selasa (6/2/2018).
Dalam penertiban ini, tim gabungan Polantas , Dishub serta SATPOL-PP langsung mengambil tindakan dengan melakukan pengempisan beberapa roda kendaraan yang parkir di ruas jalan yang sudah ditentukan sebagai Kawasan Tertib Laluilinta (KTL) Kotamobagu.
Menurut Kasatlantas Polres Bolmong AKP Arke P Parasan , dalam penertiban ini pihaknya dan Dinas Perhubungan serta Satpol –PP langsung mengambil langka tegas dengan tindak ditempat terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang ruas jalan yang masuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
“kami akan melakukan penertiban kendaraan yang perkir di sepajang Kawasan Tertib Lalulintas dengan langka tindak ditempat, dan kegiatan ini akan dilaksanakan terus menerus. Karena Kawasan Tertib Lalulintas yang ada di Kota Kortamobagu menjadi contoh bagi daerah lain yang ada di Bolaang Mongondow Raya, bahkan Kabupaten / Kota yang ada di Sulawesi Utara. “
Lanjutnya, pelarangan untuk tidak parkir di ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan Tertib Lalulintas ini sudah sering juga di umumkan ke masyarakat serta kantor instansi pemerintah. ” Kata AKP Arke P Parasan.
Penertiban Kawasan Tertib Laluliintas (KTL) berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor : 9 tahun 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Kotamobagu, dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban,dan kelancaran (Kamsetibcar) lalulintas disuatu kawasanyang memcerminkandan mengimplementasikan bagaimana lalulintasyang baik dan benar