PortalBMR, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Kotamobagu. Rabu, (21/2/2018) melakukan penertiban dan menurunkan sejumlah Baliho, Spanduk, dan Iklan yang sudah habis masa izinnya (kadaluarsa) yang masih terpasang dibeberapa titik ruas jalan di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bambang S. Dachlan. Mengatakan penertiban Baliho, Spanduk serta Iklan disejumlah titik ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu..
“Penertiban lewat penurunan baliho, spanduk, serta iklan disejumlah titik yang ada di wilayah Pemerintah Kota Kotamobagu, karena sudah lewat masa waktu atau ijinnya sudah habis dan ini sudah sesuai instruksi pimpinan,” Kata Bambang.
Dikatakannya juga, Baliho, Spanduk, yang diturunkan serta ditertibkan adalah ucapan hari hari besar keagamaan diantaranya, ucapan selamat Idul Fitri, Adha, Natal, Tahun Baru, karena masanya sudah lewat. Sementara untuk iklan yang kami tertibkan adalah Iklan usaha, promosi yang belum membayar pajak reklame.
“Selain Spanduk dan Baliho, ucapan selamat Idul Fitri, Idul Adha, Natal Tahun Baru, Iklan usaha atau promosi yang tidak lagi memperpanjang izin dan belum bayar pajak Iklan semuanya dibersihkan. “ Pungkas Bambang S Dachlan.
Penertiban ini sudah masuk pada hari kedua dan untuk penertiban ini akan dilaksanakan di empat Kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu.