PortalBMR, KOTAMOBAGU – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE. Rabu, (14/2/2018) mengukuhkan Mohammad Rudi Mokoginta sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.71-300. Tertanggal 13 Februari 2018. Tentang penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu, pasca ditetapkannya Ir Hj Tatong Bara (Walikota) dan Drs Jainudin Damopolii (Wakil Walikota) sebagai Calon Walikota pada Pilkda serentak tahun 2018 oleh KPU Kota Kotamobagu. Keduanya cuti untuk menjalani tahapan kampanye Pilwako Kotamobagu tahun 2018.
Kepala Bagian (KABAG ) Humas pemerintah Kota Kotamobagu Ham Rumoroy membenarkan terkait pengukuhan Mohammad Rudi Mokoginta sebagai Pjs Walikota Kotamobagu.
“Ya hari ini pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Gubernur, Gubernur Olly Dondokambey akan mengukuhkan Pejabat Sementara Walikota Kotamobagu Mohammad Rudi Mokoginta SE.MTP . “ Kata Ham Rumoroy.