PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra.Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow. Selasa, (27/02/2018) menghadiri rapat pembahasan penyelesaian usulan penyaluran Dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam Mineral dan batubara dari setoran PT. J Resources Bolaang mongondow, periode 2013-2016. Antar
Pertemuan berlangsung diruang rapat Gedung C Susana Bakti Praja lantai dua Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI. Dalam pertemuan rapat tersebut. Sesuai pernyataan Bupati Bolmong Dra Hj, Yasti Soepredjo Mokoagow, rapat yang baru dilaksanakan sangat tidak adil dan merugikan kabupaten Bolaang Mongondow.
Lanjutnya, karena kabupaten bolmong tidak diberikan kesempatan menyampaikan data-data terkait. setelah Bupati menyampaikan protes, semua argument dan data sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pihak Kemendagri.
Bupati Bolmong sekali lagi Menegaskan hak dari masyarakat Bolmong tidak dipenuhi, maka pemerintah Kabupaten Bolmong dengan tegas menolak keputusan sepihak yang ditetapkan pihak kemendagri dalam rapat tersebut.
Sebagai bentuk keberatan serta menolak hasil rapat. Bupati Bolmong tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang Tapal Batas antara Pemkab Bolmong dan pemkab Bolsel