PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolmong Dra.Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow. Selasa, (27/02) menghadiri rapat pembahasan penyelesaian usulan penyaluran Dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam Mineral dan batubara dari setoran PT. J Resources Bolaang mongondow, periode 2013-2016. Bertempat diruang rapat Gedung C Susana Bakti Praja lantai dua Kementerian Dalam Negeri RI.
Saat rapat baru berlangsung, Bupati Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow yang pernah dua periode menjadi Anggota DPR-RI ini, sudah merasakan suasana rapat yang tidak adil.
Ketika rapat berlangsung, Kabupaten Bolmong tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan data-data terkait. Yasti-pun tak diam saja. Bupati yang dikenal sangat melindungi hak-hak bolmong ini, langsung menyampaikan protes.
Melihat ketidak adilan dalam rapat, serta tidak mempertimbangkan argument dan data data bolmong, pasti hak dari masyarakat Bolmong tidak dipenuhi.
Bupati menegaskan. Pemerintah Kabupaten Bolmong dengan tegas menolak keputusan sepihak yang ditetapkan pihak kemendagri dalam rapat tersebut.
Sebagai bentuk keberatan serta menolak hasil rapat. Bupati Bolmong tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang Tapal Batas antara Pemkab Bolmong dan pemkab Bolsel