Bupat Yasti Audensi di Desa Bakan Perjuangkan Hak Bolmong Dan Desa Lingkar Tambang

Yasti: Pemkab Bolmong Akan Mengajukan Judisial Review Permendagri No 40 Tahun 2016 Tentang Tapal Batas

PortalBMR, BOLMONG – Terkait bagi hasil penerimaan Negara bukan pajak dari royalti PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Bupati Bolmong Dra., Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow  Merasa hak-hak Bolmong dirampok.

Bupati yang dikenal selalu berpihak pada rakyat ini mengungkapakan rasa kecewanya terkait pembagian royalti PT JRBM, yang dianggap tidak adil. Hak bolmong dirampok. Ungkapan ini disampaikan pada kegiatan Audensi dengan masyarakat Desa Bakan.

Kepada masyarakat di Desa lingkar tambang PT JRBM, dirinya menyampaikan akan memperjuang hak warga Bakan dan Bolmong yang telah dirampok. Disebabkan adanya dugaan permainan belakang layar, sehingga mempengaruhi pembagian Royalti PT JRBM.

“Pada 7 Juli 2017 belum lama saya dilantik, saya menerima keputusan dari Sekjen Kementerian ESDM tentang bagi hasil PT JRBM. Bolmong sebesar Rp 28 Miliar, dan Bolsel Rp 5 Miliar,”terang Yasti.

Namun dalam beberapa bulan kemudian Yasti menjelaskan, Pemkab Bolmong kembali menerima surat ralat atas bagi hasil Royalti PT JRBM.

“Tiba tiba ada surat ralat. Bolmong hanya mendapatkan Rp 5 Miliar dan Bolsel menerima Rp 28 Miliar. Ternyata ada yang main belakang, secara diam diam melakukan lobi sehingga terjadi perubahan. Padahal jika merujuk hampir sebagian besar aktifitas PT JRBM dilakukan di atas lahan milik masyarakat Bolmong. Sehingga saya menganggap ada perampokan hak rakyat saya, dan saya tidak akan diam,”tegas Yasti.

Sikap penolakan yasti terhadap pembagian hasil yang iya tidak terima. Dihadapan masyarakat yasti mejelaskan, akan mengajukan Judisial Review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016, tentang tapal batas antara Bolmong dan Bolsel.

“Saya tidak menandatangani Berita Acara pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dan pemkab bolmong akan mengajukan Judisial Review atas Permendagri yang jadi dasar dalam pertemuan kemarin di Kemendagri. Dan  Insyah Allah Pemkab Bolmong akan mengunakan Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum,” tegas Yasti.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan