PortalBMR, BOLMONG – Membuktikan titik lokasi kegiatan pertambangan perusahan PT JRBM. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dra, Hj. Yasti Soeprdjo Mokoagow. Kamis, (15/03/2018) bersama rombongan dan Tim Pansus PT. JRBM, meninjau lokasi Tapal Batas. Antara batas Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Hal tersebut dilakukan Bupati Bolmong Yasti bersama rombongan DPRD Bolmong, tak lain untuk membuktikan titik kordinat batas tersebut. Agar pembagian royalti oleh PT. JRBM kepada dua daerah yang berbatasan Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2016. Yakni, tentang Tapal Batas.
Terkait pembagian royalti oleh PT. JRBM kepada pemkab bolmong dan pemkab bolsel pernah dilakukan rapat pertemuan dengan kemendagri. Namun dalam rapat tersebut telah terjadi permasalahan pembagian royalti. Seharusnya pembagian royalti oleh PT. JRBM, pemkab bolmong mendapat lebih, namun faktanya pemkab bolsel justru yang mendapat lebih. pembagian royaliti oleh PT. JRBM sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tapal Batas. karena dalam rapat tersebut, lokasi PT. JRBM sudah masuk diwilayah bolsel. Merasa dirugikan dalam rapat pertemuan. Bupati Yasti tidak menerima hasil rapat, dan pemkab Bolmong akan melakukan Judicial Review Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tapal Batas.
Setiba dilokasi. Bupati bersama tim dan dinas Pemkab terkait langsung manuju titik pertama yang menjadi kesepakatan oleh masing-masing perwakilan pemerintah dan tokoh-tokoh adat pada saat penunjukan tapal batas. Baik dari Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel, dan batas tersebut ditandai berupa Pal Beton cor berukuran 30 cm.
Pal Beton yang menjadi titik perbatasan tersebut ditancapkan ditanah punjak gunung dengan mengunakan doa doa itum-itum oleh tokoh adat dari perwakilan dua daerah, masih berdiri kokoh. Pal Batas tersebut tepatnya di desa bakan kecamatan lolayan kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dari kunjungan tersebut. Srikandi Bolmong meyakini lokasi pertambangan PT.JRBM yang akhir-akhir ini jadi polemik antara kedua dareah, ternyata masuk wilayah Kabupaten Bolmong.
“bahwa sesuai lokasi titik tapal batas dan ditunjang dengan data-data yang ada, sangat yakin. Bahwa lokasi pertambangan PT.JRBM masuk wilayah Kabupaten Bolmong,” kata Yasti Bupati Bolmong.
“Saya akan membawa dokumen dan data-data terbaru yang ada saat in,i untuk melengkapi berkas sebelumnya dalam melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Yasti.
Bupati juga berharap kepada semua elemen masyarakat yang ada di bolmong untuk terus mendoakan langkah-langkah hukum yang dilakukan pemkab bolmong, semoga berjalan lancar dan sukses demi masyarakat bolmong. Tandas bupati.