PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Selasa, (13/03/2018) menghadiri rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di gedung DPRD Bolmong.
Rapat paripurna yang dilaksankan di gedung DPRD Bolmong, melaksanakan 2 agenda rapat. Pertama, Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Penetapan Persetujuan Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Yakni, tentang Sistem Resi Gudang, Ranperda Inisiatif DRPD, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penamaan Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Diketahui Rapat Paripurna yang pertama ini juga mengagendakan Penyampaian Rekomnedasi Panitia Khusus (PANSUS) terhadap PT. J. Resources Bolaang Mongondow (JRBM)
Dikesempatan. Bupati Bolmong Dra, Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD yang sudah menetapkan 3 Ranperda Inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.
Bupati juga menjelaskan, mengenai permasalahan PT. JRBM. Pemkab Bolmong telah resmi memberikan Kuasa Kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Pemkab Bolmong.
“Mulai hari ini (Senin), Prof Yusril Ihza Mahendra telah resmi menjadi kuasa hukum pemkab bolmong. Untuk melakukan judicial review atas Pemendagri No 40 tahun 2018, tentang tapal batas Bolmong-Bolsel,” pungkas Bupati.
Diketahui Tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut diantaranya :
- Ranperda Tentang Sistem Resi Gudang.
- Ranperda Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
- Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan menjadi Perda