Dinsos Kotamobagu Sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 1961

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, agar tidak sembarangan lagi melakukan pengumpulan uang atau barang di pinggir jalan.

Himbauan tersebut telah disosialisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Sosial Kotamobagu. Terkait hal tersebut. Selasa (27/03/2018) Kepala Dinsos Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan. Peraturan  pengumpulan uang atau bahan itu diatur dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1961.

“Setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang, entah itu bantuan untuk bencana alam atau-pun untuk disumbangkan ke rumah ibadah, harus mendapat ijin tertulis dari Dinas Sosial,” kata Sarida

Terkait peraturan UU Nomor 9 tahun 1961 Lanjutnya, tidak bisa digunakan secara individu. “Kegiatan itu tidak boleh dilakukan secara individu, tapi harus melalui organisasi, yayasan atau perkumpulan apa saja yang memiliki kepanitiaan. Kalau memenuhi unsur-unsur itu, akan kita keluarkan ijinnya”, ujarnya.

Harapannya para sangadi, lurah maupun tokoh masyarakat di tiap desa/kelurahan untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat di wilayah masing-masing.

“saya berharap ada kerja sama dari pemerintah desa dan kelurahan Terkait peraturan UU Nomor 9 tahun 1961 untuk disosialisasi dan diinformasikan kepada masyarakat”, tandasnya.

Check Also

Polres Kotamobagu Seriusi PETI, DPD LAKI: Selain Desa Lobong Tindak PETI Lainya

PortalBMR KOTAMOBAGU – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas aktivitasnya di wilayah …

Tinggalkan Balasan