PortalBMR, KOTAMOBAGU – Senin, (12/03/2018) kelurga Dotulong gugat kepemilikan hak atas tanah bangunan toko yang berada di jalan Kartini Kotamobagu
Melalui Ferry Dotulung. Pukul 13;00 wita, didampingi ayah Masrun H. S. Dotulong dan keluarga lainnya, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dengan nomor perkara; 35/Pdt.G/2018/PN Ktg.
Usai mendaftar Ferry Dotulong kepada awak media mengatakan. Hak atas tanah yang sudah menjadi bangunan toko tersebut adalah milik dari almarhum Tete kami, SK Dotulong, semua lengkap dengan bukti-bukti surat.
Adapun toko saat ini ketentuannya hanya sewa menyewa terhadap yang menduduki saat sekarang.
“Pertama. Toko Indra Jaya. ferry rasubala/alis ko coan. Kedua. Toko Baru Terbit. Welly Sembung Alias Ko Awi. Ketiga. Almarhum In Chae yang tokonya telah diberikan kepada Cu En, tapi toko tersebut telah terjual kepada Alwi Jie. Ke-empat. Jielian Song Toko Tetap Terang, ahli warisnya kepada Alwin Jie alis Ko Aling. Kelima. Hendra Jie Toko Malitra Alias Ko Hina.,” jelas Ferry.
Sebelumnya gugatan sampai terdaftar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, musyawarah tingkat pemerintah kecamatan dan kelurahan gogagoman sudah dilakukan.
”kami dari bulan november sudah melakukan mediasi ditingkat pemerintah kelurahan gogagoman. Lima kali dilaksanakan tingkat mediasi di kelurahan gogagoman, kepada yang tergugat mereka berlima itu hadir hanya dua kali mediasi. Sehingga penandatanganan berita acara hasil mediasi dikelurahan mereka tidak menandatangani. Sehingga keputusan kami sebagai keluarga untuk melaporkan, menggugat mereka ini ke Pengadilan Negeri,” jelas ferry.
Ditambahkan, terkait bukti kepemilikan sertifikat lima toko yang tergugat tidak mampu menunjukan bukti surat kepemilikan.
“bukti kongrit kepemilikan dari kami, sudah kami tunjukan kepada pemerintah kelurahan saat proses mediasi, dan bukti Surat-surat kami itu Asli, bukan foto copy. Tetapi dalam hal ini, kelima yang kami gugat, hanya melampirkan bukti sertifikat berupa copy-an. Tidak membawa Aslinya. Kami sudah konfirmasi kepada Badan Pertanahan terkait warka yang kami keluarga miliki. Alhamdulilah warka ini masih ada ditangan keluarga, kard asli yang dikeluarkan badan pertanahan dulunya Agraria, kini masih ada ditangan kami keluarga,” tandasnya..