PortalBMR, BOLMONG – Sebagai mana dalam UU pokok Agraria no 5 tahun 1960. Bahwa pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia. Hal tersebut Sesuai instruksi Peresiden RI Joko widodo, kepada Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menindak lanjuti instruksi presiden RI. Bupati Bolaang Mongondow Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow telah melakukan Audiensi ditiap kecamatan yang ada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Bupati menghimbau kepada warga yang belum mendaftarkan tanah mereka, agar segera di daftarkan ke BPN.
Dijeaskan, mendaftarkan sebidang tanah dalam kepengurusan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tanpa dipungkut biaya/alias gratis.
“Banyak keuntungan yang akan didapat ketika warga sudah miliki sertifikat. Bila bapak ibu ingin menyimpan sertifikat tanah di bank, mohon jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif. Mungkin bisa digunakan untuk modal usaha,”tuturnya.
Diketahui Bupati Yasti sudah menyerahkan 3000 sertifikat tanah di Kecamatan Dumoga. Yasti juga meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurus dan mendaftarkanya di Kantor Desa.
“tanah warga yang belum bersertifikat, sebaiknya segera du daftarkan di Kantor Desa,” kata Yasti