PortalBMR, BOLMONG – Bupati Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Selasa, (10/04/2018) menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2017, yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Kabupaten Bolmong,
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling yang didampingi Wakil Ketua, Kamran Mukhtar dan Abdul Kadir Mangkat serta dihadiri 20 anggota DPRD bolmong.
Dalam penyampaian Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan menyebutkan, kepala daerah dan wakil wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ Berdasarkan surat Pemkab Bolmong nomor 100/setdakab/01/25/III/2018 untuk penjadwalan penyampaian LKPJ Bupati tahun 2017. LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” kata Welty Komaling.
Lanjutnya untuk memaksimalkan pembahasan LKPJ, maka dengan mangacu pada PP Nomor 16 tahun 2010, DPRD langsung membentuk pansus LKPJ yang berjumlah 13 orang dari masing-masing fraksi.
“Pansus harus bekerja maksimal selama 30 hari kedepan, dan harus menetapkan poin-poin rekomendasi yang akan dituangkan dalam surat keputusan dewan. Selama pembahasan, pansus juga akan memanggil seluruh SKPD secara bergilir untuk dimintai keterangan,” ungkap Welty Komaling.
Turut hadir dalam rapat paripurna LKPJ tahun 2017. Unsur Forkopimda Bolmong, Sekda Tahlis Gallang, para asisten serta, pimpinan SKPD serta segenap jajaran pemkab Bolmong.