PortalBMR, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu di tahun anggaran 2018 akan menambah mesin e-Tax, untuk ditempatkan di beberapa Rumah Makan, Restoran, Hotel, serta tempat hiburan yang ada di Kota Kotamobagu yang belum terpasang mesin e-Tax.
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penagihan BPKD Kota Kotamobagu Hamka Daun dimana untuk tahun anggaran 2018 ini pihaknya akan menambah sebanyak 15 Unit mesin e-Tax yang akan dibagikan di Rumah Makan, Restoran Hotel serta tempat hiburan yang ada di Kota Kotamobagu.
“Untuk tahun anggaran 2018 ini akan ditambah 15 Unit mesin e-Tax yang untuk pengadaannya saat ini sedang dalam proses. Kemudian mesin e-tax yang akan diadakan ini sudah lebih modern karena perangkat ini sudah diterpasang Kalkulator dan monitor. “ Ujar Hamka Daun.
Dikatakannya juga, penggunaan e-Tax mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai transaksi, serta mempermudah para pelakuk usaha dalam mengakses pelaporan serta pembayaran pajak yang harus disetor lebih mudah.
“Dengan menggunakan mesin e-Tax ini maka pendapatan asli daerah dari para pelaku usaha dapat terkontrol, kemudian pelaporan serta pembayarannya akan lebih mudah . Kemudian PAD nya mengalami peningkatan sampai 2 kali lipat, tidak seperti masih menggunakan sistem maual. “ Kata Hamka Daun.
Diketahui tahun sebalumnya Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan pengadaan mesin e-Tax sebanyak 25 unit yang saat ini sudah dioperasikan, dan untuk tahun 2018 ini akan ditambah lagi 15 unit mesin e-Tax untuk ditempatkan di beberapa rumah makan, Restoran, serta tempat hiburan yang belum di pasang mesin e-Tax