PortalBMR, KOTAMOBAGU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta. Senin, (2/4/3018) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (SULUT).
Penyerahan LKPD Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 diterima langsung oleh Kepala BPK – RI Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, MM, dalam kegiatan penyerahan LKPD Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dikesempatan, Wali Kota Kotamobagu Rudi Mokoginta mengatakan. Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Yakni, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berkhir.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Audit oleh BPK – RI, untuk itu saya juga meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim Audit BPK – RI di Kota Kotamobagu, ” Ujar Mokoginta.
Kegiatan penyerahan LKPD daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2017, bertempat di kantor BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulawesi di Manado. kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara. Olly Dondokambey SE. Serta para Bupati dan Walikota se – Provinsi Sulawesi Utara.