PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, mengatakan, pihanya akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh operusahaan tempat ia bekerja.
“Jika karyawan tidak bekerja sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa saja tidak bayar THR. Tetapi kalau kewajiban karyawan sudah dilakukn, wajib perusahaan memberikan hak karyawan,” terang Mokoginta.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 6 tahun 2016, pekerja atau buruh di perusahaan berhak menerima THR.
“Di Kota Kotamobagu, tercatat sebanyak 351 perusahaan baik perusahaan kecil, sedang dan besar. Perusahaan tersebut wajib membayarkan THR bagi karyawan yang merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah,” tegas Mokoginta.
Kata dia, saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, terkait THR.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan secara lisan ke perusahaan. Kalau surat edaran dari gubernur sudah ada, kami langsung mengirimnya ke perusahaan-perusaan yang ada di Kota Kotamobagu,” tandasnya.