PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bakal akan evaluasi ijin Operasi Gerai Indomart dan Alfamart di Wilayah Kota Kotamobagu.
Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu. Gerai Indomart dan Alfamart diduga tidak memasarkan produk lokal yang sudah disepakati bersama.
Kamis, (17/5/2018) Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu Herman Aray mengatakan, sesui dengan temuan saat Inspeksi mendadak (Sidak) keduanya gerai ini tidak menjual Produk lokal Kota Kotamobagu seperti yang disepakati bersama.
“kedua gerai ini sebelumnya telah mneyepakati isi kesepakatan, bahwa Indomaret dan Alfamaret wajib menjual produk lokal Kotamobagu, tapi kenyataan saat dilakukan Sidak keduanya tidak menjualnya”,Kata Herman Aray.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, sebelum mengeluarkan surat Ijin Operasi serta surat surat pendukung lainnya sudah ada kesepakatan bersama dengan kedua pengelolah terkait dengan itu. bila ada rekomendasi dari dinas terkait masalah ini, tentunya kita akan tidaklanjuti sesui dengan kesepakatan bersama.
“Kan sebelum dikeluarkan Ijin Operasi tentunta sudah ada komitmen, dan itu adalah wewenag dari Dinas Peridusterian Koperasi dan UKM, kami hanya mengacu pada rekomendasi dan menindaklanjuti terkait dengan perijinan.” Kata Noval Manoppo.
Atas temeuan ini salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu Meidy Makalalag ST. mengatakan, Dinas terkait harus mengevaluasi keberadaan Indomart dan Alfamart kalau didak mentaati kesepakan bersama, terkait dengan penjualan produk produk lokal yang ada di Kota Kotamobagu, berarti itu melanggar.
Dari informasi yang diperoleh, Kata Meidy, Beberapa produk yang dihasilkan home industry di Kotamobagu seperti kacang goyang, kue kolombeng, kacang telur, roti, ternyata hanya milik produk yang didatangkan dari luar daerah.
“Inikan aneh untuk itu, Dinas terkait harus melakukan evaluasi itu , dan kalau perlu kita akan atur jadwal untuk melakukan hearing kepada kedua pengelolah Indomart dan Alfamart itu”, Tegas Meidy Makalalag.