PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi – UKM bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Kotamobagu. Selasa, (15/5/2018) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) Kesejumlah Pasar Tradisional dan Pasar Swalayan serta Mini market di Kota Kotamobagu.
Tim terpadu gabungan dalam operasi ini menemukan beberapa minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi, alias kadaluarsa. Adapun minuman kaleng yang terpajang di gerai mini market sudah dalam keadaan penyot.
“ada minuman jenis Coca cola yang sudah kadaluarsa yang kami daptai dalam operasi ini, begitu juga dengan minuman kaleng jenis yang masih terpajang digerai mini market dengan keadaan sudah penyot, tapi masih terpajang”, ujar ketua tim terpadu kadis Disperdagkop-UKM Kotamobagu Herman Aray.
Dikatakannya juga, dengan ditemukannya minuman yang sudah kadaluarsa, dan kemasan kaleng yang sudah rusak kami langsung menyita dan dibuatkan berita acara sebagai barang bukti.
“Barang temuan ini kita langsung amankan dan buatkan berita acara sebagi barang bukti., dan kepada pengelola kami akan memberikan teguran, kalau pun masih ada yang nantinya kami akan temukan kembali, sanksi tegas akan diberlakakukan bahkan sampai dengan penutupan”, tegas herman
Diketahui Inspeksi mendadak (Sidak) ini sebagai wujud untuk melindungi konsumen saat menjelang Bulan Suci Ramadhan. Serta pengawasan kepada pedagang, agar tidak menjual bahan makanan dan minuman yang sudaj tak layak dikomsumsi, alias kaduluarsa.