Pemkot Kotamobagu Kurangi Jam Kerja ASN

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah. Sesuai edaran Menpan RB.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatikah (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Jumat, (11/5/2018) mengatakan. Berdasarkan surat edaran Menpan RB No.335/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi 1 jam dari biasanya.

“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu, berarti dikurangi Satu Jam.” kata Sahaya Mokoginta.

Untuk itu Sahaya berharap pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsi nya sebagai pelayan masyarakat.

“Berharap para Aparatur Sipil Negara agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin sesuai dengan tupoksi masing masing. “ Harap Sahaya Mokoginta.

Dalam isi surat yang dikeluarkan Manpan-RB. Asman Abnur, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul: 08.00 hingga pukul 15.00.  Waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul: 08.00 –hingga 15.30 Wita dan  waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja yakni Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu muai kerja pukul: 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.00 Wita – 12.30 Wita. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30, waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.

Surat erdaran tesebut, ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, se- Indonesia.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan