PortalBMR, BOLMONG – Peristiwa kebakaran tiga (3) unit rumah warga yang berada di Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong pada Minggu (6/5) siang, meninggalkan sedikit polemik.
Dimana, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seharusnya berada di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bolmong. Namun, yang turun langsung kelapangan yakni pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Sejak menerima informasi dari masyarakat. BPBD Bolmong langsung merespon dengan menurunkan Personil TRC-PB, yang saat ini sedang bertugas Piket di PUSDALOPS untuk membantu masyarakat setempat memadamkan api dengan peralatan seadanya,” katanya.
“Walaupun secara Tugas Pokok dan Fungsi untuk musibah kebakaran adalah kewenangan Penuh Dinas Pol PP & Damkar, beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut”, ungkap Haris Dilapanga selaku Kepala BPBD Bolmong lewat rilis yang dikeluarkan.
Saat dikonfirmasi ke pihak Satpol-PP dan Damkar melalui Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Pemadaman Soeharyanto Towidjojo menyampaikan, bahwa untuk posisi sekarang infrasturktur belum jalan.
“Ada tiga kendaraan tapi tidak bisa jalan,” tuturnya, Senin (7/5), kemarin.
Dia menambahkan, Dinas Satpol PP dan Damkar akan mengupayakan di tahun depan agar ada penganggaran kendaraan Damkar yang baru.
“Tahun depan sudah diusulkan. Dan dianggarkan 1 unit. Yang sebenarnya harus minimal 5 unit karena melihat luas wilayah Bolmong,” ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, jika kedepan kembali terjadi peristiwa kebakaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BPBD.
“Untuk sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena kondisinya sudah seperti ini”, tutupnya. (rr)