PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan dispensasi kepada para pejabat serta ASN Kotamobagu yang ingin menggunakan kendaraan Dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah tahun2018.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Masinae, dimana Pemerintah Kota Kotamobagu tahun ini tidak melarang penggunaan kendaraan Dinas mobil atau sepeda motor saat mudik lebaran nanti, asalkan tidak keluar Provinsi.
“Untuk tahun ini Kendaraan mobil atau sepeda motor dinas yang melekat pada jabatan, bisa digunakan mudik lebaran idul fitri asalkan tidak keluar Provinsi. Kalaupun keluar Provinsi harus ada persetujuan dari pimpinan agar dapat dimonitor. ” Kata Adnan Masinae. Kamis (7/6/2018)
Dikatakannya, dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tentunya memberikan sejumlah ketentuan bagi pejabat pengguna. Salah satunya jika terjadi kerusakan tentunya kepada penggunan harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dipakai.
“Jika terjadi kerusakan dalam kendaraan dinas saat dipakai mudik lebaran, tentunya harus ditanggung sendiri, termasuk pemakaian Bahan Bakar minyak, tidak bisa menggunakan uang dinas .” Kata Adnan.
Lanjutnya, Namun ada beberapa kendaraan dinas yang tidak bisa digunakan mudik lebaran atau keluar wilayah diantaranya Mobil Damkar, Ambulanc , dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas ” Ungkap Adnan Masinae.