PortalBMR, Kotamobagu – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pertahun Dinas Perhubungan Kotamobagu terus naik, dari Rp.1,2 miliar pada tahun 2017, saat ini menjadi Rp. 2,8 miliar pada tahun 2018.
Seperti yang dikatakan Hisam Papuutungan Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dimana saat ini kami terus melaksanakan tugas untuk pencapaian target yang ditetapkan tim anggaran pemerintah Kota Kotamobagu.
“Target tahun ini tidak mungkin dicapai, karena Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah terpisah dari perparkiran, namun tetap dilaksnanakan sesui petunjuk.” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hisam Paputungan.
Sementara Kepala Seksi Perparkiran, Dinas Pehubungan Kota Kotamobagu Sultari Makalalag mengatakan, dengan adanya target ini kami terus memanfaatkan sejumlah pos parkir yang ada untuk pencapaian target ini.
“Dengan kerja keras, serta memanfaatkan enam pos yang ada, jumlah penerimaan parkir perbulan mengalami peningkatan rata-rata Rp100 , sampai 110 juta. sebab sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2018 ini berjumlah Rp. 614 Juta.
Lanjutnya, dari penyetoran dari enan Pos yang ada dari hari Senin sampai Kamis Rp.5 Juta perhari sementara untuk hari Jumat sampai dengan Minggu bisa mencapai Rp. 8 sampai 9 Juta perhari.” Ungkap Sultari Makalalag.
Dari data yang ada , untuk Pos Perparkitan yang ada di Kota Kotamobagu etrdapat enam Pos Parkir yaitu Pos Parkir Jalan Kartini, Pos Jalan Bumbungon, Pos Belakang Paris Supermarket, Pos Masuk Terminal Serasi (Jalan Lumoring), Pos Lorong Talaga, dan Pos Samping BNI.