PortalBMR, KOTAMOBAGU – Daerah wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu tepatnya di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur. Akan membangun di bangun rumah adat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kobo Kecil Irawan Mokodompit menjelaskan. Rabu, (27/06/2018) di bangunya rumah adat ini untuk menambah objek wisata.
”ketika desa ini ditetapkan sebagai desa Wisata, salah satu persyaratannya harus ada rumah adat”, kata Irwan
Lanjut Irwan, soal anggaran untuk pembangunan rumah adat ini, pihaknya menggunakan Dana desa (Dandes) Tahun 2017 lalu.
“Anggaran yang digunakan kurang lebih Rp100 juta,” ucapnya.
Lanjutnya untuk semua kebutuhan dari lembaga adat natinya akan disiapkan dan semua akan disimpan di rumah adat.
“Kami sudah siapkan anggarannya lewat dandes Tahun 2018. Namun, kita akan berkoordinasi dulu dengan lembaga adat terkait dengan fasilitas lainnya”, ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Agung Adati, mengatakan bahwa, Desa Kobo Kecil memang sudah ditetapkan sebagai desa wisata.
“Saya memberikan apresiasi atas perhatian pemerintah desa tersebut, karena telah menindaklanjuti terkait persyaratan yang telah ditentukan, karena rumah adat sebagai salah satu persyaratan desa wisata. Dan itu sangat bagus karena pembangunannya sudah ada tinggal fasilitas lainnya lewat anggaran dandes”, kata Agung Adati.
Diketahui objek wisata yang ada di Desa Kobo Kecil memiliki Air Terjun Molinpungan. Hingga saat ini wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar daerah terus berdatangan mengunjungi tempat wisata ini.