PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk tidak menambah libur pasca Idul Fitri 1439 Hijriah..
“ Cuti bersama 7 hari, tambah libur Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 selama 3 hari, sehingga total libur menjadi 10 hari. Dan hari Kamis tanggal 21 Juni harus sudah masuk dan ikut apel perdana.” Kata Sahaya Mokonginta.
Ditegaskannya juga dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Wajib mengikuti apel Perdana, dan kepada yang tidak hadir akan dikenakan sanksi secara berjenjang, serta diadakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“ Ini menyangkut soal kehadiran, apalagi saat Apel Perdana pasca Cuti bersama dan Libur Idul Fitri. Maka menjadi bagian dari perhitungan TPP. Tentunya ketika ASN melaksanakan kewajiban maka ada penghargaan dari pemerintah daerah terkait penambaan penghasilan,” Tegas Sahaya Mokogita.
Hal tersebut sebagai wujud untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dan surat edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 .