Bonde: Sesuai PP 53 Tahun 2010, Budi Akan Dikenakan Sanksi Berat “Pecat”

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali akan melakukan tindakan tegas, berupa hukuman disiplin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Bolmong, yang sudah tidak lagi sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Sebelumnya pemkab bolmong telah memberikan sanksi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat kepada PNS berinisial MS. MS tercatat sebagai pegawai di Dinas Kominfo Bolmong.

Kini Pemkab Bolmong bakal kembali memberikan hukuman disiplin berupa pemecatan kepada PNS berinisial BD alias Budi yang ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) bolmong.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah, Senin (16/7/2018) mengatakan, kita sudah dua kali layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Iya, kita sudah dua kali layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, tapi hingga kini tak ada balasan atau jawaban darinya”, jelas Umarudin Ambah.

Dijelaskan, pemanggilan kepada PNS BD alias Budi. untuk dimintai keterangan. Pasalnya, PNS tersebut tak pernah masuk kantor lagi sebanyak 74 hari kerja. Sementara aturan kerja PNS, dimana 47 hari berturut-turut tak pernah masuk kantor tanpa keterangan, otomatis langsung diberikan hukuman disiplin.

“Kami juga tak segan-segan  memberikan sanksi. Apalagi PNS tersebut melakukan pelanggaran berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN”, terang Umarudin.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Disiplin Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur BKPP Abdussalam Bonde. Dikatakan, yang bersangkutan sudah tak pernah masuk kantor sejak bulan Februari lalu. Kalau dihitung, sudah 74 hari kerja tak pernah masuk kantor tanpa keterangan.

“Kita tinggal melakukan pengajuan pejabat pembina kepegawaian (PPK), karena yang bersangkutan tak pernah lagi masuk kantor,” kata Abdussalam.

Lanjutnya, sebelumnya Budi telah diberikan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Namun, setelah menjalani hukuman yang bersangkutan justru tak ada kabar.

“Sesuai aturan Ia akan dijatuhkan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberian sanksi ini berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sehingga itu, Ia akan dikenakan sanksi berat yakni pecat”, imbuh Adul.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan