PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, (27/04/2018) atas nama Usman Mahmud (Korban red), dugaan pelaku Bambang Santosi (terlapor), kini masih terus berproses di Reskrim Unit V Polres Bolmong.
Rabu, (18/07/2018 Usman Mahmud (korban) saat bersua dengan awak media di kopi korot menceritakan kejadian yang korban alami dianiaya hingga babak belur ditubuhnya.
Diceritakan. Pada saat itu dirinya sedang berada di tempat pengasapan ikan (tanpa fufu) sedang tidur. Tiba-tiba Terlapor Bambang datang membangunkan korban, dan langsung membawa korban dirumahnya pelapor.
Setiba dirumah terlapor menanyakan kepada korban, kapan akan bayar hutangnya.
Korban menjawab, masih sedang berusaha, dan tolong keluarkan saya dari rumah ucap korban, Namun terlapor engan mengeluarkan korban.
Saat itu juga terlapor terus memarahi koraban, namun korban tetap diam.Tiba-tiba terlapor langsung menghantam korban dengan botol kepundak korban, sebayak dua kali. Korban pun saat itu langsung berdiri dan menghindar. Melihat korban menghindar terlapor tiba-tiba mengeluarkan benda tajam.
Melihat benda tajam yang dipegang terlapor. korban lari, dan seketika itu-pun terlapor melakukan pelemparan dengan batu hingga mengenai bagian tangan dan pinggang belakang. Ungkap korban Usman Mahmud, yang keseharian sebagai Penjual Ikan Fufu di pasar serasi kotamobagu, di kopi korot.
Melihat situasi sangat mengancam. Korban-pun langsung melakukan pelaporan di Mapolres bolmong. Dengan nomor: STTP/441/IV/2018/SULUT/RES BM.
Diketahui kasus ini terjadi akibat hutang piuatang antara Korban dan pelapor.
Dihubungi Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, setiap pelaporan yang masuk di Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polres bolmong akan segera memproses-nya
“Setiap pelaporan masyarakat yang masuk di SPKT, akan diproses” kata humas Saiful Tamu.
Sementara diwaktu yang bersamaan terkonfirmasi penyidik Unit V Jatanras Polres Bolmong Yusuf Suratinojo menyampaikan prosesnya masih terus berlanjut.