PortalBMR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, disinyalir terkait dengan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW). Eni ditangkap bersama Bos Apac Group Johanes B Kotjo dan tujuh orang lainnya.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp500 juta, terkait proyek pembangunan pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau.
“Terkait proyek listrik 35.000 megawatt, ya PLN Riau,” kata seorang penegak hukum di KPK. Dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (13/7).
Penegak hukum tersebut mengatakan uang Rp500 juta yang diterima Eni itu diduga dari Johanes Kotjo. Saat ini, Eni dan Johanes Kotjo serta tujuh orang lainnya tengah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Ya Johanes Kotjo sudah ada di KPK. Uang diberikan oleh Johanes B Kotjo,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait OTT terhadap anggota dewan tersebut. Febri hanya memastikan bahwa OTT terhadap wakil rakyat itu terkait dengan tugas dan wewenang Komisi VII DPR. “Kami masih mendalami keterkaitan dengan kewenangan di Komisi VII,” kata Febri.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, saat ini di Riau tengah dibangun proyek PLTU. Proyek tersebut digarap oleh konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
BlackGold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional. Johanes Kotjo adalah salah satu pemegang saham di BlackGold. Johanes juga masuk dalam 150 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai US$267 juta pada 2016.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan pihaknya telah menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut Basaria, anggota dewan itu ditangkap bersama delapan orang lainnya.
“Ya benar, sore tadi KPK mengamankan sembilan orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, supir dan pihak swasta,” kata Basaria. (Dilansir dari CNNIndonesia.com)
Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK akan menggelar konferensi pers esok hari.