Rukmini: Kepala Sekolah SD dan SMP Harus Memiliki Sertifikat Cakep

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu akan segera melakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 6 Tahun 2018.

Dimana kepala sekolah wajib mengantongi Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Sertifikat Cakep).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap ASN yang kini menduduki jabatan Kepsek ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dinas Pendidikan sudah melakukan rapat dengan seluruh Kepsek tingkat SD dan SMP di Kota Kotamobagu. Intinya, setelah dilakukan evaluasi sesuai amanat Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, semua Kepsek wajib memiliki sertifikasi Cakep”, jelas Kadis Rukmini Simbala.

Dijelaskan pihaknya sudah melakukan evaluasi dan perencanaan agar tahun 2018, seluruh jabatan Kepsek bisa ditempati oleh ASN yang sudah mengantongi sertifikat Cakep.

“Akhir tahun ini Dinas Pendidikan Kotamobagu akan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi yang berkompeten untuk melaksanakan Diklat Cakep. Karena masih banyak Kepsek SD dan SMP ternyata belum memiliki Sertifikat Cakep”, ujar Kabid Diknas Rastono SPd.

Untuk diklat Cakep sedang dilakukan perencanaan, agar akhir tahun 2018 persyaratan Cakep terpenuhi sesuai Permendibud, tambahnya.

Diketahu Diklat Cakep dengan lembaga berkompeten berkududukan di Kota Solo.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan