Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Spanduk Iklan Kadaluarsa

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan pembersihan sejumlah papan reklame dan sejumlah produk iklan lainya yang masih terpajang.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Rabu, (4/7/2018) saat ini terus melakukan penertiban serta pembersihan Spanduk, Baliho , maupun papan iklan sejumlah Produk dibeberapa ruas jalan di Kota Kotamobagu.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol-PP Kotamobagu Bambang Daclan mengatakan, usai melakukan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bidang penetapan Pajak, dan pihak Kesbangpol Kota Kotamobagu terkait sujumlah Papan reklame, Baliho, Sapnduk Iklan sejumlah produk, ternyata masa waktunya telah berakhir.

“saat ini kita sedang melakukan Penertiban sekaligus pembersihan Baliho, Spanduk, Baliho serta papan reklame dari sejumlah produk yang masih terpasang, sementara masa waktunya sudah habis. “ Kata Bambang Daclan.

Pemebrsihan reklame lanjutnya dari sejumlah produk yang sudan habis masa waktu berlaku dilakukan disepanjang ruas jalan. Diantaranya, ruas sepanjang jalan Ahmad Yani, dan Adampe Dolot, serta tempat tempat terlarang lainnya.

“Selain membersikan yang masa berlakunya sudah habis, pihaknya juga membersihkan pemasanagan ditempat tempat terlarang atas rekomendasi dari pihak Kesbangpol Kotamobagu”, Terang Bambang Daclan.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan