Triasmara: Sebaiknya Pemda Bolsel Tahan Diri, Tunggu Putusan MA. Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow telah menempuh cara yang sah dan konstitusional
PortalBMR, BOLMONG – Adanya pembangunan tugu Perbatasan yang dilakukan sepihak oleh pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di puncak Tongara, kini menjadi polemik. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meyakini, pembangunan tugu perbatasan tersebut masih masuk ke-wilayah Pemerintahan Bolmong.
Pemkab Bolmong. Melalui Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong Muh. Triasmara Akub menyatakan, tindakan Pemda Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur.
“Harusnya pemda Bolsel menahan diri dulu, mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung, yang kini dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan teamnya. Dengan membangun tugu perbatasan sekarang ini, seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA, jangan Takabur lah”, Kata Triasmara Akub melalui Press Release-nya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Bolsel melalui Humas Ahmadi Modeong mengatakan, terkait pembanguna tugu kami bekerja dengan aturan., maka sebaiknya bacalah UU pemekaran Bolsel dan Permendagri 40 THN 2016, terkait tapal batas Bolmong dan Bolsel.
“Bagi Pemda Bolsel, siapa yang akan merusak fasilitas pemerintah di Bolsel sudah pasti akan berhadapan dengan hukum, pembangunan tapal batas bukan hanya asal di bangun begitu saja, tapi sudah dilihat berdasarkan peninjauan lapangan oleh bagian tapem”, kata Ahmad Modeong melalui Pesan WhatsApp
Menanggapi pernyataan Kabag Humas Bolsel Ahmadi Modeong, yang menyatakan pembangunan Tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku. Humas Pemkab Bolmong kembali mempertanyakan hukum mana yang dipatuhi oleh mereka Pemda Bolsel.
“Kalau yang dimaksud adalah Permendagri nomor 40 Tahun 2016, hal itu kan sementara kita uji di Mahkamah Agung, baik secara formil maupun materilnya, seharusnya kita tunggu bersama apa hasil putusan dari Mahkamah Agung”, ujar Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong Muh. Triasmara Akub.
Bahkan menurutnya, sebaliknya Pemda Bolsel yang justru sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam Konstitusi, khususnya pasal 18 B ayat (2). Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya di sepakati bersama, dan justru dilanggar oleh mereka.
“Seyogyanya, Pemda Bolsel mau untuk bersabar dalam proses ini, kami selaku Pemerintah Daerah di Bolaang Mongondow telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini, bahkan Ibu Bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA, jangan memancing kekisruhan, yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak. Tandas Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong Muh. Triasmara Akub.