PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kota Kotamobagu Ir, Hj. Tatong Bara. Senin, (9/7/2018) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2017. Sekaligus Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kotamobagu Tahun 2005 – 2025. Betempat di Aula Gedung DPRD Kotamobagu.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, SE. didampingi Wakil Ketua , turut dihadiri para Anggota DPRD Kota kotamobagu, para Asisten , para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat Adminstrator, funsional, unsur Forkopimda, Camat , Lurah, Sangadi se-Kota Kotamobagu.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dalam penyampaiannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2017 ini, disusun berdasarkan Ranperda RPJMD- RKPD Tahun anggaran 2017, Kebijakan Umum anggaran dan pendapatan dan belanja daerah prioritas dan plafon anggaran tahun 2017, serta Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2017 yang diajukan pada hari ini disusun sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalan Negeri nomor: 64 tahun 2013, yakni berdasarkan Basic akrual yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional , laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas peraturan permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang mengatur tentang tata cara penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk terus menciptakan roda pemerintahan yang efektif, transparan , akuntabel dan bertanggung jawab.
Kesempatan ini juga Walikota Kotamobagu menyampaikan secara singkat rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu pada tahun anggaran 2017 bersumber dari, pendapatan asli daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah. Penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran tahun 2017 ditargetkan menjadi Rp. 700.666.769.134. dan hingga tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp.701.749.680.963,11. Atau 100,15 %. Kemudian Belanja Daerah. Jumlah belanjah daerah pada APBD Kotamobagu tahun anggaran 2017 dianggrakan sebesar Rp.721.530.877.239, dan hingga akhir tahun anggaran 2017 dapat direalisasikan 701.625.724.897,96. Atau 97,24 %.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemrintah Daerah Kotamobagu tahun anggaran 2017, alhamdulilah pemerintah Kotamobagu berhasil meraih Opini tertinggi dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP). Opini WTP atas pemeriksaan LKPJ Kota Kotamobagu tahun anggaran 2017 tersebut , merupakan opini WTP yang kelima Kalinya yang berhasil diraih berturut turut.
“Diraihnya Opini Wajar Tampa Pengecualian oleh pemerintah daerah Kotamobagu tentunya tidak lepas dari kerja keras , komitmen yang tinggi , serta kemitraan yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif didalam melaksanakan seluruh program serta kegiatan pembanguan khususnya dibidang penegelolaan Keuangan dan aset daerah.” Kata walikota Tatong Bara.