PortalBMR, BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Selasa, (14/8/2018) sebanyak 217 dari 4.182 ASN yang ada di Bolmong memperoleh kenaikan pangkat otomatis (KPO) periode 1 Oktober 2018.
Hal ini diungkapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, di sela-sela evaluasi pelaksanaan KPO berbasis less paper periode 1 Oktober 2018, dan penyusunan bezetting PNS, yang dihadiri Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado Wakiran Partosenito.
Di hadapan Kepala Kantor Regional BKN Manado, Bupati Yasti Sopredjo Mokoagow menyampaikan, bahwa mulai tahun 2017 sampai saat ini, Pemkab Bolmong telah menerapkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, yaitu pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak hormat, penurunan, dan penundaan kenaikan pangkat, serta pernyataan tidak puas.
“Tentunya hal tersebut dilakukan Pemkab Bolmong sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan melalui sidang kode etik PNS,” ungkapnya.
Dikatakan, sesungguhnya ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kebanggaan bagi jajaran Pemkab Bolmong, karena dapat menerima kunjungan kerja (kunker) sekaligus silaturahmi dengan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, bersama jajaran.
“Atas nama Pemkab Bolmong, saya menyampaikan selamat datang dan selamat berkunjung di sini, kepada Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, yang saya sapa dengan bahasa Mongondow ‘Niondon Dega Komintan’,” pungkas Yasti.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bolmong.