PortalBMR.Com Kotamobagu,–Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Kotamobagu disidang Kode Etik, di Kantor Walikota
Kotamobagu.Selasa (14/08/2018).
Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae,
“Ya Memang (tadi) ada sidang yang menghadirkan beberapa orang, terkait masalah etika, tentang tugas pokok dan fungsinya, pun kapasitasnya sebagai seorang ASN,” kata Sekot ketika di wawancarai sejumlah awak media.
Menurut Sekot, ke empat ASN ini belum dikenakan sanksi, masih sebatas pengambilan informasi.
“Sangksi belum, kita masih merumuskan, tadi baru pengambilan keterangan, ada yang terindikasi salah, ada yang masih berlanjutan penyidikan informasi yang kita butuhkan,” ujar Sekot
Untuk Sangksinya, lanjut Sekot, ada bermacam-macam.”Ada sangksi lisan, ada tulisan. Ada yang ringan, ada yang sedang dan ada yang berat, tergantung pelanggarannya,” jelas Sekot.
Sekot menambahkan, ASN yang disidang etik berasal dari Dinas dan Kelurahan.
“Tiga dari Kelurahan, Kelurahan Sinindian, Kelurahan Mongkonai dan Gogagoman dan 1 dari Dinas Satpol PP,” ungkap Sekot.
Terinformasi, yang disidang adalah Lurah Sinindian, Lurah Mongkonai, dan PPS di Gogagoman yang berkapasitas sebagai ASN, serta Kadis Satpol-PP.(R)