PortalBMR,KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu sejauh ini sudah menyalurkan 7.734 Kartu Identitas Anak (KIA). Blangko pun saat ini tersisa 683.
Menurut Kadis Virginia Olli,melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya Malah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemkot menerbitkan KIA bagi anak di bawah usia 17 tahun.
“Karena kementerian sudah mulai menjalankan program itu pada 2016 lalu. Meskipun memang dalam realisasinya ditemukan kendala,” ujarnya.
Lanjut Malah, kebanyakan orang tua tak paham keuntungan serta fungsi KIA. “Perlu diketahui pemegang KIA bisa menabung di bank. Tanpa harus menggunakan KTP orang tua,” beber Malah.
Dia menilai, lantaran program KIA tergolong baru dan menemukan kendala menjadi salah satu faktor. Menurut Malah, pembuatan KIA sudah diserahkan ke setiap daerah masing-masing.
“Pemerintah juga memberikan blangkonya sesuai kebutuhan setiap daerah dari total jumlah penduduk yang sudah punya akta kelahiran. Artinya, berjalannya pembuatan KIA juga tergantung pada tiap-tiap pemerintah kota masing-masing,” jelasnya. (*)