PortalBMR, KOTAMOBAGU – Memaksimalkan pemanfaatan Aplikasi SiKeMas (Sistem Informasi Keluhan Masyarakat) yang diluncurkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu. Pemerintah Kota Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Surat Keputusan(SK) tentang Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor: 36 Tahun 2017. Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (-e Government).
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, melalui Kabid Statistik Komunikasi dan Informasi, Muhammad Fahri Damopolii, dalam pemanfaatan Apilkasi SiKeMas, dalam waktu dekat ini akan dibentuk Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
“Dalam SK itu nantinya, selaku Koordinator dalam Tim ini adalah Sekda Kotamobagu, Ketua Tim adalah Kadis Kominfo, dengan anggotanya adalah SKPD terkait lainnya, yang berkaitan dengan pelayanan publik.” Kata M Fahri Damopolii. Jumat (10/8/2018).
Dijelaskannya juga sisten kerja dari SiKeMas nantinya ada juga disiapkan SOP (Standart Operation Prosedure). Ketika ada masyarakat melapor akan masuk di admin Kominfo, setelah itu difilter, kerena ada laporan masyarakat yang bisa langsung di respon dan ada juga yang tidak langsung ditindak lanjuti karena harus melalui proses contohnya Jalan Jembata, itu tentunya belum bisa langsung direspon.