PortalBMR, KOTAMOBAGU – Aplikasi Sistem Keluhan Masyarakat (SiKemas) ternyata berdampak positif bagi Pemkot Kotamobagu dalam melakukan pelayanan bagi masyarakatnya.
Salah satunya keluhan masyarakat melalui SiKemas terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di tempat makan pada saat jam kerja, langsung direspon Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) kotamobagu.
Menanggapi keluhan itu, Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) langsung melakukan patroli. Sejumlah ASN pun, kedapatan sedang asyik nongkrong di sejumlah tempat makan.
“Tindak lanjut SiKemas hari ini, beberpa ASN makan di kantin Pobundayan pada saat jam kerja,” ujar Kepala Satpol PP, Dolly Zulhadji, Kamis (02/8/2018).
Lanjutnya, nama-nama ASN yang terjaring akan dilaporkan ke Pimpinan SKPD untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan laporkan nama-nama yang terjaring. Selanjutnya nanti Kepala SKPD yang bersangkutan akan memberikan pembinaan atau sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta mengatakan, ASN yang kedapatan berada di tempat makan saat jam kerja, akan diberikan sanksi tegas.
“Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Sanksi tegas berupa pemotongan TPP, serta sanksi lainnya menyangkut profesi,” tegasnya.
“Kembali diingatkan dan diimbau, agar setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Sudah ditentukan waktu istirahat, jadi jangan melanggar aturan,” pungkasnya.