PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Komumikasi dan Informatika (Diskominfo). Kamis, (13/9/2018) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rapat Koordinasi ini dibuka langsung Asisten I Derek Panambunan bertempat di ruang pertemuan kantor Bappeda Bolmong.
Rapat Koordinasi tersebut diikuti para ASN berasal dari sejumlah SKPD yang ada. Mewakili Sekda Tahlis Gallang Asisten I Derek Panambunan saat membuka Rakor tersebut mengatakan, Rakor ini berrkaitan dengan terbitnya undang- undang nomor 14 nomor tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Masyarakat berhak tahu tentang informasi atau kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, dengan adanya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan publik”, ucapnya.
Dikatakan Setiap warga Negara berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Lanjutmya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Selain itu PPID juga guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yaitu, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
“PPID ini bertujun juga mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Bolmong Jenli Mogilong mengatakan, sebagai pelaksana kegiatan dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia diwujudkan dalam pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Tujuannya adalah memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada simpul-simpul layanan PPID Kominfo tentang proses permintaan informasi publik terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 serta meningkatkan akses layanan PPID Kominfo kepada masyarakat di daerah,” jelasnya.
Menurutmya, PPID Kominfo sebagai pintu gerbang layanan informasi kepada masyarakat sesuai implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan PPID, berkomitmen hadir dan meningkatkan kualitas layanan informasi serta jangkauan akses layanan kepada masyarakat di Indonesia khususnya di Bolmong.
“Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik,” kata Jenli.
“Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, mudah dan wajar,” tambah Mogilong.