PortalBMR, KOTAMOBAGU – Usai ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilihan Umum tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum KPU Kotamobagu melalui Divisi Hukum mengingatkan, seluruh Partai Politik (Parpol) Wajib memasukan Laporan Awal Dana Kampnye (LADK) ke-KPU Kotamobagu.
Kamis (20/9/2018) Ketua Divisi Hukum KPU Kotamobagu Amir Halatan mengingatkan, setiap Partai Politik (Porpol) segera memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagai mana diatur dalam Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sebagai mana dirubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018.
“Batas akhir pemasukan LADK tanggal 23 September 2018 Pukul 18.00 Wita. apa bila partai politik yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi, berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada Wilayah yang bersangkutan”, terang Amir Halatan.
Dijelaskan LADK Kampanye ini menjadi hal penting yang tak bisa dianggap remeh oleh Partai Politik beserta seluruh Calon Legislatif (Caleg) yang ada.
“Ini perlu diingat sebab konsekwensinya bisa membatalkan sebagai peserta Pemilu. Karena sebalumnya terkait dengan LADK ini, seluruh Partai Politik sudah diundang dan mengikuti Bimtek terkait dengan LADK”, jelasnya
Amir Halatan juga mengingatkan kepada Tim Kampnaye Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten / Kota, agar harus menyampaikan LADK Ke-KPU paling lambat juga pada tanggal 23 September.
“Ketentuan ini diatur pada Pasal 37 PKPU Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pelimihan Umum”, tandas Amir Halatan