PortalBMR, HUKRIM – Tim Resmob Polres Bolmong dibawah pimpinan kanit resmob Aiptu Alfret Laheba berhasil melakukan penangkapan tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) I.K alias Irwadi (26) warga tanoyan.
Sabtu, (22/09/2018) tersangka IK ditangkap pukul 19;53 WITA dirumahnya Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dimana IK pernah buron selama 9 bulan dari lapas tuminting pada bulan januari 2018, sehingga Ik ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama buron tersangka diduga telah melakukan pencurian HP (Handphone), sepeda motor di 7 lokasi di daerah Provinsi Sulawesi Utara, termask Bolmong Raya.
Saat pengembangan dilapangan tersangkan Irwadi sempat melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka dan mengenak dikaki kanan tersangka.
Usai dilumpuhkan tersangka dibawa ke rumah sakit Monompia Kotamobagu untuk mendapat perawatan. Selanjutnya tersangka digelandang kemapolres bolmong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan saat dihubungi melalu pesan WhatsApp menyampaikan.
“kasus ini pasti diproses, saat ini sedang dikembangkan” singkat kapolres Gani Fernando Siahaan melalui pesan WhatsApp.