PortalBMR, BOLMONG – Rabu, (03/10/2018 Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang, S.IP, MM menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 335 Tahun 2018 tanggal 02 Oktober 2018, tentang Penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah kepada B. D. Panambunan, SE bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tahlis dalam sambutannya mengatakan adapun penunjukkan Plh Sekretaris Daerah pada hari ini dikarenakan dirinya (Tahlis Gallang, red) akan melaksanakan cuti tahunan selama 2 minggu.
Disampaikain SK Penunjukkan Plh ini terhitung mulai tanggal 04 Oktober sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018, disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan Daerah, juga sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tahlis berharap saudara B.D. Panambunan, SE yang saat ini telah resmi sebagai Plh. Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab sebagaimana yang tercantum dalam Diktum KEDUA Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow.
Sementara Plh. Sekretaris Daerah B.D. Panambunan, SE kepada awak media mengatakan, ucapan terima kasih kepada Bupati Bolaang Mongondow Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bapak Tahlis Gallang, karena telah mempercayakan dirinya menjabat Plh Sekda. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan dan penilaian pimpinan kepada dirinya.
“Saya siap akan melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama 2 minggu kedepan dengan penuh tanggungjawab, dan tentunya tidak melampaui kewenangan dari Sekda Definitif”, kata Panambunan.
Lanjut Panambunan mengatakan, terkait dengan administrasi surat menyurat yang bersifat prinsip, termasuk dalam hal keuangan dan kepegawaian harus menunggu Sekda Definitif setelah melaksanakan cuti tahunan. Karna hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari Plh Sekda. Ujarnya